Peran Asisten Apoteker dalam Pelayanan Kefarmasian
Oleh : Dr. H. Soedarsono Aboe Yahman
Pengertian Asisten Apoteker
Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian
sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja
Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga
Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi
Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan
Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tempat Kerja Asisten Apoteker
Tenaga kefarmasian bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempatyang
digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri
farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi,
apotek dan toko obat.
Hak dan Kewajiban Asisten Apoteker
Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu
bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat
Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang
bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten
Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang
dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh
masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
- Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
- Mendapatkan tunjangan kesehatan
- Mendapatkan libur dan cuti tahunan
- Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
- Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
- Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
- Memberi Informasi:
b. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti
serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika,
bijaksana dan hati-hati. Informasi yang diberikan kepada pasien
sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat,
jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya
dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan
- Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
- Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
c. Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
- Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang
Catatan kaki :
PAFI adalah organisasi farmasi tertua di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar